Kronologi Lengkap Pengeroyokan Dua Mata Elang di Kalibata Berujung Maut, Enam Polisi Jadi Tersangka

Daftar Isi
Petugas pemadam kebakaran bersiap memadamkan api yang membakar kios pedagang usai dibakar massa saat kericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.


JAKARTA SELATAN — Insiden pengeroyokan dua orang mata elang alias matel (debt collector) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, berujung tragedi dan kerusuhan, Kamis (11/12/2025). Dua korban dinyatakan meninggal dunia, sementara enam anggota Polisi kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pelanggaran pidana serta kode etik berat.

Peristiwa bermula pada Kamis sore sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Kalibata, tepatnya di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Berdasarkan keterangan Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, dua mata elang tersebut awalnya menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang melintas. Penghentian itu diduga terkait penagihan kredit kendaraan bermotor yang menunggak.

Saat proses penghentian berlangsung, tiba-tiba muncul sejumlah orang dari sebuah mobil yang juga melintas di lokasi. Menurut saksi, orang-orang tersebut turun dari kendaraan dan langsung terlibat cekcok hingga berujung aksi kekerasan.

“Setelah distop, baru diberhentiin. Menurut keterangan saksi, dari pengguna jalan lain keluar dari mobil dan langsung melakukan pemukulan terhadap mata elang,” ujar Kompol Mansur.

Aksi pengeroyokan berlangsung brutal. Kedua korban dianiaya secara bersama-sama hingga terkapar. Setelah kejadian itu, para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian bersama pengendara motor yang sempat dihentikan, meninggalkan kedua korban dalam kondisi kritis.

Satu korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian, sementara satu korban lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, pada Jumat pagi, korban kedua akhirnya mengembuskan napas terakhir akibat luka parah yang dideritanya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pengeroyokan tersebut dipicu persoalan utang kredit sepeda motor.

“Perkara ini berawal dari aktivitas mata elang yang hendak menagih kendaraan bermotor yang indikasinya belum membayar cicilan,” ungkap Nicolas.

Situasi memanas pada Kamis malam. Ratusan orang tak dikenal yang diduga rekan dari korban mendatangi lokasi kejadian. Aksi balas dendam pun terjadi. Sejumlah kios pedagang kaki lima dirusak dan dibakar, bersama kendaraan yang terparkir di sekitar lokasi.

Kompol Mansur menyebut, massa yang datang berjumlah sekitar 80 hingga 100 orang. Mereka melampiaskan kemarahan dengan membakar kios dan kendaraan milik warga yang tidak terkait langsung dengan kejadian pengeroyokan.

“Mungkin ada rasa tidak terima. Imbasnya justru ke lingkungan sekitar yang tidak tahu menahu. Kejadiannya spontan dan masih dalam penyelidikan,” jelas Mansur.

Kasudim Gulkarmat Jakarta Selatan, Asril Rizal, mengatakan petugas pemadam kebakaran menerima laporan sekitar pukul 23.48 WIB. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 01.02 WIB dini hari.

Akibat peristiwa tersebut, sejumlah fasilitas warga mengalami kerusakan. Berdasarkan pendataan, terdapat kendaraan roda empat sebanyak empat unit, yakni taksi B 2317 SDX dengan kondisi kaca pecah, Toyota Kijang Krista B 8339 GF, Toyota Avanza B 1196 RZU, dan Suzuki Ertiga B 1714 RZO.

Selain itu, terdapat kendaraan roda dua sebanyak tujuh unit sepeda motor yang mengalami kerusakan. Kemudian, bangunan dan fasilitas warga berupa 14 lapak pedagang rusak, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga mengalami kerusakan seperti kaca pecah.

Untuk mencegah meluasnya kerusuhan, aparat kepolisian mengerahkan personel Brimob Polda Metro Jaya guna melakukan penyisiran dan pengamanan lokasi.

“Kami melakukan penyisiran agar kelompok-kelompok yang berkumpul segera membubarkan diri. Kami mengimbau masyarakat tidak main hakim sendiri,” tegas Kombes Nicolas.

Seiring penyelidikan berjalan, Polri menetapkan enam anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan Keenam anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bernama Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Trunoyudo.

Keenamnya diketahui merupakan anggota pelayanan markas yang bertugas di Mabes Polri. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta terancam sanksi pelanggaran kode etik berat.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam kerusuhan pascakejadian.

Posting Komentar

-->